Rasionalisasi Asuransi Kesehatan

I.       Pendahuluan  
A. Definisi Asuransi
Menurut UU No.2 tahun 1992,  asuransi adalah perjaniian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

B. Jenis Asuransi
Jenis asuransi berdasarkan UU No.2 tahun 1992 adalah sebagai berikut .
a.       Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
b.      Asuransi kerugian
Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
c.       Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

C. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko individu menjadi resiko kelompok, dimana adanya suatu perjanjian dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena adanya resiko (sakit) dan memberikan jaminan kesehatan terhadap pihak tertanggung.  

D. Latar Belakang Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan
Indonesia dengan penduduknya yang berjumlah 210 juta, merupakan negara keempat berpenduduk terbesar di dunia. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional maka mengakibatkan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih bermutu. Namun, meningkatnya mutu pelayanan kesehatan harus di dukung dengan perkembangan teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri kedokteran. Sayangnya, hampir semua teknologi kedokteran di Indonesia masih diimpor, sehingga harganya relatif mahal karena nilai rupiah kita jatuh di bandingkan dollar Amerika. Semua itu berdampak pada biaya pelayanan kesehatan yang terus merangkak naik melebihi tingkat inflasi mencapai 300%-500%. Subsidi pemerintah yang semakin menurun pun turut mendukung mahalnya pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia, yang sebelumnya adalah 2,5 % dari GDP menjadi 1,7 % dari GDP. Seiring dengan turunnya kemampuan pemerintah, daya beli masyarakat juga menurun untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Dengan berbagai permasalahan diatas, muncullah pembiayaan kesehatan yang bersumber pada asuransi kesehatan yang diharapkan mampu untuk melindungi masyarakat.

E. Tujuan Asuransi Kesehatan
a.       Tujuan umum : meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
b.      Tujuan khusus :
a)      Meningkatnya cakupan masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya serta jaringannya.
b)      Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan
c)      Terselenggaranya penggelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel 

F. Manfaat Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan
a.       Pemerintah dapat mendiversifikasikan sumber-sumber pendapatan dari sektor kesehatan.
b.      Meningkatkan efisiensi dengan cara memberikan peran kepada masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
c.       Memeratakan beban biaya kesehatan menurut waktu dan populasi yang lebih luas sehingga dapat mengurangi resiko indivividu.

II. Rasionalisasi Asuransi Kesehatan
Rasionalisasi biaya kesehatan masyarakat miskin di Indonesia tampaknya perlu dikaji lebih komprehensif. Anggaran Asuransi Kesehatan bagi masyarakat, khususnya Rakyat Miskin atau Jamkesmas yang cukup besar ternyata kurang terserap dengan baik. Akibatnya, masyarakat miskin sering kesulitan mendapatkan hak- haknya. Seringnya terjadi kasus "gadai" KTP dengan obat di berbagai apotek, merupakan pertanda bahwa sistem distribusi kartu Jamkesmas hingga saat ini masih sarat dengan masalah. Sulitnya masyarakat miskin menggapai kartu Jamkesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melahirkan paradoks anggaran.
Secara nasional anggaran Jamkesmas mencapai Rp 3,6 triliun atau 2,4 persen dari APBN. Antisipasi datangnya anggaran baru Jamkesmas belum dipikirkan dan direncanakan secara matang. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan secepatnya melakukan pengawasan ketat disertai audit anggaran Jamkesmas untuk mengetahui berbagai penyimpangan yang terjadi.  Jika tidak, anggaran Jamkesmas akan menjadi ajang korupsi dan manipulasi. Selain itu, juga perlu bedah biaya kesehatan masyarakat secara aktual disertai jumlah penduduk miskin yang akurat. Dengan itu angka penyerapan di waktu mendatang akan lebih baik.
Keperluan lain Pemerintah selama ini tergoda untuk menggunakan sisa anggaran Jamkesmas untuk keperluan yang lain. Besarnya anggaran yang tidak terserap oleh masyarakat itu mencuatkan paradoks sekaligus merupakan indikasi buruknya kinerja birokrasi yang melayani kesehatan masyarakat.  Tentu ada sesuatu yang tidak beres di balik besarnya anggaran Jamkesmas yang tidak terserap, padahal kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat pada saat ini sedang terkena pukulan biaya kesehatan. Banyak masyarakat yang tidak mampu menebus harga obat. Begitu juga banyak kaum buruh yang tidak mampu lagi berobat jika sakit. Di lain pihak rencana untuk memanfaatkan sisa anggaran Jamkesmas untuk pembangunan fisik dan kepentingan lain sangat ironis dan dapat melanggar undang-undang. Pengalaman buruk di atas mendesak dilakukannya bedah biaya kesehatan masyarakat dengan cara memasukkan komponen-komponen yang lebih aktual.
Berbagai modus penyimpangan anggaran Jamkesmas juga dilakukan dengan berbagai manipulasi jenis perawatan hingga pasien fiktif. Pemanfaatan fasilitas Jamkesmas di rumah sakit swasta yang masih rendah juga merupakan indikator kurangnya sosialisasi dan berbelit - belitnya prosedur klaim terhadap PT Askes. Pelayanan yang diberikan kepada warga miskin, yang meliputi gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap, masih sering dihadang oleh tangan-tangan jahil birokrasi.
Konsep Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) bagi rakyat miskin sudah mendesak untuk diaplikasikan sesuai dengan segmen dan kondisi masyarakat. Antara lain, dengan cara merasionalisasi struktur biaya obat yang menjadi beban masyarakat, serta mengurangi mata rantai distribusi dan marjin keuntungan bisnis obat.
Berbicara tentang struktur harga obat dapat membuat banyak orang mengurut dada. Betapa tidak, selain panjangnya mata rantai distribusi obat, juga ditambah dengan marjin keuntungan yang didapat untuk sebuah mata rantai. Data di lapangan juga menunjukkan bahwa marjin keuntungan untuk distributor obat telah mencapai lebih dari 12,5 persen. Situasinya bertambah buruk ketika banyak dokter meminta biaya promosi, serta diberlakukannya pajak berkali-kali dalam proses produksi obat, yakni dari pajak bahan baku hingga pajak yang dikenai sewaktu obat berada di tangan konsumen. Sudah waktunya pemerintah daerah menghentikan praktik-praktik yang merumitkan birokrasi pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Selain itu, jika pihak puskesmas tidak mampu menangani penyakit pasien miskin, prosedur untuk merujuk kepada rumah sakit daerah atau swasta agar dipermudah.


DAFTAR PUSTAKA
-          Azwar, Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan (cetakan III). Binarupa Aksara: Tangerang.
-          Muninjaya. 2004. Manajemen Kesehatan (cetakan II). EGC: Jakarta
-          http://www.ppjk.depkes.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=84&Itemid=119. Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Online. Direktoran Pembiayaan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Departemen Kesehatan RI. Diakses pada tanggal 18 Maret 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertahanan Nasional vs Ketahanan Nasional

EAT THAT FROG: Cara Dahsyat Mencapai Hasil Lebih Banyak dengan Bekerja Lebih Sedikit

Pneumonia: Bahaya, Pencegahan dan Pengobatannya